Senin, 05 September 2011

Struktur Kurikulum SMP 2 Klaten

A.      Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Klaten

1.       Rasional SBI
Tujuan SBI untuk mengembangkan potensi putra-putri terbaik bangsa mencapai kompetensi Iptek, spiritual, etika-moral, sosial-kebangsaan, logika, estetika, dan kinestetika yang setara atau bahkan lebih tinggi dari sejawatnya di sekolah-sekolah mitra di negara-negara maju. Lulusan SBI kelak memiliki kemampuan yang mantap dan kemauan yang kuat untuk secara bersama-sama membangun negara dan bangsa mengisi kemerdekaan guna mencapai empat tujuan yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa, di tengah-tengah pergaulan antarbangsa di dunia dengan segala tantangannya. Hal itu tercermin dalam SKL SBI yang telah ditambah unsur X dari SNP.
SBI sebagai sekolah berkualitas yang dapat menjadi acuan bagi sekolah di sekitarnya dalam hal pengembangan standar pendidikan dari segi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian yang berjatidiri Indonesia dengan wawasan global; dan SBI dapat menjadi lahan penelitian tentang pembelajaran, manajemen sekolah, dan kepemimpinan pendidikan sehingga dapat ikut melahirkan teori-teori pembelajaran, manajemen sekolah, dan kepemimpinan pendidikan. SBI dapat meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengembangan pendidikan dasar.

2.      Beban belajar
Struktur kurikulum dan beban belajar SMP-BI berbeda dengan SSN oleh karena adanya unsur-unsur X yang merupakan pengayaan. Proses pengayaan isi dengan unsur X dilakukan melalui proses penyandingan (benchmarking), adopsi dan adaptasi SI dengan standar isi kurikulum dari negara-negara maju. Sebagai konsekuansinya, beban belajar siswa lebih banyak, yaitu menjadi 42 Jam Pembelajaran. Beban belajar SBI merupakan Sistem Paket sebanyak 42 jam pembelajaran/minggu. Satu satuan jam pembelajaran (JP) terdiri atas kegiatan tatap muka selama 40 menit, 40 menit kegiatan penugasan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Tabel 2. Struktur Kurikulum SMP  2 Klaten


Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.     Mata Pelajaran



1.         Pendidikan Agama
2
2
2
2.         Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.         Bahasa Indonesia
4
4
4
4.         Bahasa Inggris
6
6
6
5.         Matematika
6
6
6
6.         Ilmu Pengetahuan Alam
6
6
6
7.         Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.         Seni Budaya
2
2
2
9.         Pendidikan Jasmani, Olahraga dan   Kesehatan
2
2
2
10.     TIK dan PTD
4
4
4




B. Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2
2
2
Jumlah
42
42
42


3.      Daftar Mapel SMP N 2 Klaten
Mata pelajaran  yang diajarkan di SMP N 2 Klaten sebagai berikut


No
Mata pelajaran
1.
Pendidikan Agama
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
3.
B. Indonesia
4.
B. Inggris
5.
Matematika
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
8.
Seni Budaya
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10.
TIK/PTD
11.
Muatan Lokal
12.
Pengembangan Diri


4.      Jumlah Minggu Efektif
Jumlah minggu efektif SMP SBI adalah 34-38 minggu/tahun. Alokasi waktu pembelajaran disesuaikan dengan beban belajar, misalnya untuk mata pelajaran IPA per minggu 6 jam atau 204-228 jam pelajaran/tahun. Dengan durasi 40 menit per jam pelajaran, maka total waktu efektif adalah 8.160-9.120 menit/tahun.

5.      Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang disusun oleh SBI. Komponen yang  ada dalam kalender pendidikan antara lain: permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan waktu libur. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya  kegiatan belajar pada awal tahun pada setiap satuan pendidikan, dan telah ditetapkan bahwa permulaan tahun ajaran dimulai pada bulan Juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada sekolah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus. Hari libur ini ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari Raya keagamaan. Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
      
       Waktu yang diperlukan untuk jeda dan libur adalah sebagai berikut :
1.    Kegiatan Jeda tengah semester, maksimum 2 minggu untuk satu tahun pelajaran,
2.    Kegiatan jeda antar semester maksimum 2 minggu,
3.    Alokasi waktu untuk libur tahun pelajaran 3 minggu, yang digunakan untuk mempersiapkan administrasi akhir dan awal tahun,
4.    Alokasi waktu libur untuk keagamaan, minimal 2 minggu dan maksimal 4 minggu.
5.    Alokasi waktu libur khusus, maksimal 1 minggu,
6.    Alokasi waktu untuk kegiatan khusus sekolah, maksimum 3 minggu digunakan untuk kegiatan yang diprogram scara khusus tanpa mengurangi minngu  efektif dan hari pembelajaran efektif.

Kalender pendidikan di SMP SBI disusun oleh sekolah dengan mengacu pada ketentuan di atas dan:
1.    Kalender Nasional,
2.    Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Setempat, serta
3.    Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.

6.      Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah yang dilakukan malalui kegiatan pelayanan konseling dan ekstrakurikuler. Tujuan umum pengembangan diri ini adalah untuk memberikan kesempatan peserta didik mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi sekolah. Tujuan khususnya adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik di dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan beragama, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karier, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian. Teknik pemilihan kegiatan pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah melalui penjaringan minat siswa. Siswa memilih maksimal dua kegiatan pengembangan diri.

7.      Kriteria Ketuntasan Minimal
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran. Sedangkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) merupakan batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peseta didik. KKM yang ideal untuk SMP SBI adalah  80% atau 8.0.
Kriteria ketuntasan minimal dibuat berdasarkan atas kemampuan rata-rata peserta didik, kerumitan (kompleksitas) materi serta kemampuan sumber daya pendukung sekolah. Kriteria ketuntasan minimum pada masing – masing mata pelajaran diharapakan dapat meningkat setiap tahunnya. Adapun Kriteria ketuntasan minimum ( KKM ) di SMP SBI dibuat oleh sekolah dengan melibatkan semua stake holder yang ada.

8.      Ketentuan Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
a. Kriteria kenaikan kelas
1)   Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:
a)    Mencapai nilai KKM 80% atau dengan nilai 80 (8.0 untuk skala 0-10),
b)   Jumlah nilai di bawah KKM mapel maksimal 2 mapel,
c)    Memiliki nilai kepribadian minimal baik,
d)   Memiliki nilai pengembangan diri minimal cukup (C),
e)    Jumlah kehadiran di kelas minimal 90%, dan
f)    Skor pelanggaran kedisiplinan tidak lebih dari  100 (tidak melebihi batas maksimal skor pelanggaran yang ditentukan sekolah).

2)   Peserta didik dinyatakan tidak naik apabila:
a)    Jumlah nilai dibawah KKM Mapel lebih dari 2,
b)   Kepribadian kurang baik/tidak baik,
c)    Memiliki nilai pengembangan diri Kurang (D) atau Nol (0),
d)   Jumlah kehadiran di kelas kurang dari 90 %, dan
g)   Skor pelanggaran lebih dari 100 (tidak melebihi batas maksimal skor pelanggaran yang ditentukan sekolah).

b.   Kriteria kelulusan
1)   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
2)   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajara kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajara estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga dan kesehatan,
3)   Lulus ujian Nasional ( kriteria sesuai POS UNAS),
4)   Lulus ujian sekolah  ( nilai setiap mata pelajaran minimal ditetapkan oleh sekolah).

9.      Monitoring dan Evaluasi
SBI mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) yang menyeluruh dan kontinyu meliputi bidang (a) pembelajaran, dari segi asupan, proses, dan luaran; (b) kelembagaan (profil sekolah); (c) pendidik dan tenaga kependidikan (kompetensi, kinerja dan komitmen); dan (d) kepemimpinan dan manajerial (good governance & clean government). Kegiatan monev dapat dilakukan secara internal, oleh Dinas Pendidikan, atau oleh Pemerintah pusat.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wah, ribrt juga jadi siswa rsbi

Posting Komentar

 
Powered by Blogger | Printable Coupons